Tuesday, March 29, 2011

Dialog Interaktif Warisan Budaya Indonesia "Siapa Menjiplak Siapa ?"


Acara pertemuan bulanan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KBRI Brussels tanggal 29 Maret 2011 ini lain dari biasanya, karena dilangsungkan di KBRI Woluwe. Selain acara arisan diadakan pula dialog interaktif Warisan Budaya Indonesia "Siapa Menjiplak Siapa ?" yang menghadirkan Bapak Arif Havas Oegroeseno selaku Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa sebagai narasumbernya.

Sambutan dari Ibu Sartika Oegroseno selaku ketua DWP KBRI Brussel menjadi pembuka dari acara pertemuan bulanan, lalu laporan dari tiap bidang-bidang DWP KBRI Brussel, kemudian dilakukan pengundian arisan yang dilanjutkan dengan santap siang. Barulah puncak acara yang sudah dinanti-nanti yaitu dialog interaktif “Warisan Budaya” diadakan. 
Ibu Heidy, Bapak Havas, Ibu Mira (ki-ka)
Dialog interaktif Warisan Budaya Indonesia "Siapa Menjiplak Siapa ?” dipandu oleh Ibu Mira  Hartulistyoso sebagai moderator (ketua Bidang Sosial Budaya DWP Brussel) dan Ibu Heidy Sulaiman (Wakil Ketua DWP Brussel) sebagai notulen. Pemutaran lagu Rasa Sayang-Sayange versi India yang terdokumentasikan pada tahun 1960an membuka dialog interaktif “Warisan Budaya”. Lagu tersebut adalah  salah satu yang menjadi persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia karena diakui sebagai milik Malaysia.  

Lalu tayangan slide berganti dengan video mengenai lagu Panon Hideung yang merupakan lagu tradisional dari daerah Jawa Barat (Sunda) ternyata ‘mirip’ dengan lagu tradisional Rusia berjudul Black Eyes. Kemudian diputarkan pula video era 90-an dimana lagu Kopi Dangdut yang dinyanyikan oleh Fahmi Shahab meledak di Indonesia, ternyata lagu tersebut merupakan adaptasi dari lagu Moliendo CafĂ© yang diciptakan oleh Hugo Blanco tahun 1958.

Bangsa Indonesia yang selama ini selalu ‘marah’ karena merasa hasil karya seni budayanya diakui oleh negara lain seperti Malaysia ternyata malah ikut pula melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengakui hasil karya seni  dari negara lain sebagai karya orisinilnya. Di tanah air sampai muncul wacana “mematenkan” budaya Indonesia agar tidak diakui oleh negara lain. Menurut Pak Havas penggunaan istilah paten untuk hasil kaya seni adalah suatu kekeliruan. Paten yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah perlindungan bagi inventor atas ciptaannya di bidang teknologi. Sementara perlindungan bagi pencipta terhadap hasil karyanya di bidang karya seni ialah Hak Cipta. Suasana dialog semakin menghangat ketika memasuki sesi tanya jawab.  Ibu-ibu  DWP pun tidak mau ketinggalan untuk  mengajukan pertanyaan seputar materi  dialog.  Karena keterbatasan waktu, dialog yang menarik ini pun harus diakhiri. 

No comments:

Post a Comment